Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Syarat Pendaftaran Merek
1. Mengisi formulir permohonan Merek rangkap 4
2. Formulir diisi dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar
3. Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
4. Membayar biaya permohonan sesuai PP No. 50 tahun 2001
5. Permohonan harus dilampiri dengan :
* Fotocopy KTP atau identitas lain dari pemohon
* Fotocopy NPWP yang dilegalisir atau lainnya jika berupa badan usaha
* Fotocopy akte pendirian badan hukum
* Etiket merek sebanyak 24 buah dengan ukuran maks 9 x 9 cm, min 2 x 2 cm
* Jika permohonan dikuasakan :
- Mengisi surat pernyataan dan surat kuasa, masing-masing bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy KTP atau lainnya dari yang dikuasakan
Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun memebri izin untuk itu dengan tidak mnegurangi batasan menurut aturan Perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Pendaftaran Cipta
1. Mengisi formulir permohonan Ciptaan rangkap 2, lembar 1 disertai materai Rp. 6.000,-
2. Formulir berupa lembaran kertas folio berganda
3. Formulir diisi dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jika hasil karya asing harus disertai dengan terjemahannya.
4. Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
5. Membayar biaya permohonan sesuai PP No. 50 tahun 2001
6. Permohonan harus dilampiri dengan :
* Contoh fisik ciptaan
* Fotocopy KTP atau identitas lain dari pemohon
* Fotocopy NPWP atau lainnya jika berupa badan usaha
* Jika permohonan dikuasakan :
- Mengisi surat pernyataan dan surat kuasa, masing-masing bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy KTP atau lainnya dari yang dikuasakan
Paten
Hak Paten adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya fdi bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya
Syarat Pendaftaran Hak Paten
1. Mengisi formulir permohonan rangkap 4
2. Formulir harus sesuai dengan yang disediakan oleh Ditjen HKI
Formulir diisi dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jika hasil karya asing harus disertai dengan terjemahannya.
4. Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
5. Membayar biaya permohonan sesuai PP No. 50 tahun 2001
6. Permohonan harus melampiri dengan :
* Fotocopy KTP atau identitas lain dari pemohon
* Fotocopy NPWP atau lainnya jika berupa badan usaha
* Akte/salinan resmi pendirian badan hukum
* Jika permohonan dikuasakan :
- Mengisi surat pernyataan dan surat kuasa, bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy KTP atau lainnya dari yang dikuasakan.
* Gambar beserta uraian/deskripsi penemuan.
* Klaim dan abstrak penemuan.
* Dokumen permintaan paten prioritas dan terjemahannya.
* Sertifikat penyimpanan jasad renik dan terjemahannya.
Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang membentuk tiga dimensi atau dua demensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Syarat Pendaftaran
1. Mengisi formulir permohonan Desain Industri rangkap 4
2. Formulir harus sesuai dengan yang disediakan oleh Ditjen HKI
3. Formulir diisi dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jika hasil karya asing harus disertai dengan terjemahannya.
4. Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
5. Membayar biaya permohonan sesuai PP No. 50 tahun 2001
6. Permohonan harus melampiri dengan :
* Contoh fisik berupa gambar/foto beserta uraian Desain Industri yang akan didaftarkan.
* Fotocopy KTP atau identitas lain dari pemohon
* Fotocopy NPWP atau lainnya jika berupa badan usaha.
* Jika permohonan dikuasakan :
- Mengisi surat pernyataan dan surat kuasa, masing-masing bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy KTP atau lainnya dari yang dikuasakan
Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Syarat Pendaftaran
1. Mengisi formulir permohonan rangkap 4
2. Formulir harus sesuai dengan yang disediakan oleh Ditjen HKI
3. Formulir diisi dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
4. Membayar biaya permohonan sesuai PP No. 50 tahun 2001.
5. Permohonan harus dilampiri dengan :
* Fotocopy KTP atau identitas lain dari pemohon.
* Fotocopy NPWP atau lainnya jika berupa badan usaha.
* Akte/salinan resmi pendirian badan hukum
* Jika permohonan dikuasakan :
- Mengisi surat pernyataan dan surat kuasa, bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy KTP atau lainnya dari yang dikuasakan
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah suatu Hak Eksklusif yang diberikan negara Ri kepada Pendesain atas hasil kresainya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan karya intelektual tersebut, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat Pendaftaran
1. Desain tata letak sirkuit terpadu diberikan atas dasar permohonansecara tertulis dan dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh pemohon selaku kuasanya.
2. Pemohon harus memuat :
* Tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan
* Nama dan alamat lengkap kewarganegaraan Pendesain.
* Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
* Nama, alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
* Tanggal pertama kali digunakan secara komersil, apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.
*Permohonan harus dilampiri dengan :
- Salinan gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya.
-Surat kuasa khusu, dalam hal Permohonan diajukan melalui kuasa.
- Surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya. Surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e.